Profil Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung
Alamat: Jl. Panglima Polim No. 23, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, 35152
Telpon: 082280095215
Email: bwi.prov.lampung@gmail.com
Badan Wakaf Indonesia (BWI): Membangun Negeri dengan Wakaf
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuan utama BWI adalah memajukan perwakafan di Indonesia dengan memberdayakan aset wakaf agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui pembinaan para nazhir (pengelola aset wakaf), BWI memastikan pengelolaan wakaf mendukung pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur publik.
Perwakilan BWI Provinsi Lampung
Sejak berdiri pada tahun 2015, Perwakilan BWI Provinsi Lampung aktif mendukung pengelolaan wakaf di seluruh wilayah provinsi. Dengan kedudukan di Bandar Lampung, BWI Lampung dapat membentuk perwakilan di kabupaten dan kota sesuai kebutuhan.
Struktur Kepengurusan
Kepengurusan BWI Lampung terdiri atas:
- Dewan Pertimbangan: Bertugas mengawasi pelaksanaan program dan kebijakan.
- Badan Pelaksana: Melaksanakan tugas dan fungsi organisasi sehari-hari.
Kepengurusan periode 2024–2027 dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada 13 November 2024, dengan Ketua Hery Suliyanto dan Sekretaris Erwinto.
Tugas Utama BWI Provinsi Lampung
- Memberdayakan Harta Wakaf: Memastikan aset wakaf terjaga, terhindar dari kerusakan, dan mampu memberikan manfaat optimal.
- Melindungi Hak Wakaf: Memberikan pembelaan hukum demi melestarikan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.
- Menyalurkan Hasil Wakaf: Menjamin manfaat wakaf tersalurkan kepada pihak yang berhak tepat waktu.
Harapan untuk Wakaf di Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh upaya BWI untuk menjadikan wakaf sebagai pilar ekonomi yang membantu menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Lampung, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kebijakan dalam memaksimalkan potensi wakaf.