PROFIL
PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA PROVINSI LAMPUNG
“Sedekah terbaik bukan hanya uang, tetapi kebijakan yang membawa manfaat untuk banyak orang.”

“Sedekah terbaik bukan hanya uang, tetapi kebijakan yang membawa manfaat untuk banyak orang.”
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuan utama BWI adalah memajukan perwakafan di Indonesia dengan memberdayakan aset wakaf agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sejak berdiri pada tahun 2015, Perwakilan BWI Provinsi Lampung aktif mendukung pengelolaan wakaf di seluruh wilayah provinsi. Dengan kedudukan di Bandar Lampung, BWI Lampung dapat membentuk perwakilan di kabupaten dan kota sesuai kebutuhan.
tentang kamiKepengurusan BWI Lampung terdiri atas:
Bertugas mengawasi pelaksanaan program dan kebijakan.
Melaksanakan tugas dan fungsi organisasi sehari-hari.
Kepengurusan periode 2024–2027 dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada 13 November 2024, dengan Ketua Drs. H. Hery Suliyanto, MM dan Sekretaris H. Erwinto, M.Kom.I.
SelengkapnyaMemastikan aset wakaf terjaga, terhindar dari kerusakan, dan mampu memberikan manfaat optimal.
Memberikan pembelaan hukum demi melestarikan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.
Menjamin manfaat wakaf tersalurkan kepada pihak yang berhak tepat waktu.
Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh upaya BWI untuk menjadikan wakaf sebagai pilar ekonomi yang membantu menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Lampung, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kebijakan dalam memaksimalkan potensi wakaf.